Lewati ke isi

Login Simpel Pasaman Barat

Login Administrator Simpel simpel.pasamanbaratkab.go.id

Simpel.pasamanbaratkab.go.id

Dasboard Administator Web akan muncul seperti ini : Login Administrator Simpel

Login Login

Struktur Organisasi

  • Pengaturan Struktur Organisasi simpel terletak pada menu kiri Administrator > Struktur Pengguna

Login

Struktur harus selalu diperbaharui (Mempengaruhi Laporan Harian Pegawai)

Administrator Instansi harus menyesuaikan struktur organisasi sesuai dengan struktur instansi yang sedang berlangsung. Kecocokan sturktur mempengaruhi persetujuan laporan harian atasan terhadap staf.

Struktur
Login

Daftar Pegawai

Struktur harus selalu diperbaharui (Mempengaruhi Laporan Harian Pegawai)

Mutasi Pegawai dilakukan kepada Super Adminidtrator (Admin Pasaman Barat)

Tambah Pegawai

Menu

Administrator Pengguna Tambah Pengguna

Login

Form Profile

Keterangan untuk pengisian formulir profile pegawai dijelaskan sebagai berikut:

1. Nama Pengguna/Username
  • Menggunakan huruf kecil wajib
  • Spasi huruf tidak diboleh
  • Harus unik tidak boleh sama dengan pegawai yang sudah terdaftar sebelumnya
  • Memakai kombinasi angka disarankan
  • Bagi PNS/CPNS menggunakan nomor NIP disarankan
2. Kategori Pengguna
  • PNS Termasuk CPNS
  • Jabatan Politik Bupati, Wakil dan Anggota DPRD
  • Polri Kepolisian
  • Honorer THL/Kontrak
3. Nama Lengkap

Ditulis beserta gelar pegawai

4. Instansi

Yang dimaksud dengan instansi disini trrmasuk jabatan yang duduki/jabat saat ini

5. Jabatan

Jabatan pegawai

6. Jenjang Jabatan

Pilih Jenjang Jabatan, contoh (Eselon I,II,III jika tidak ada pilih sebagai staf)

7. Golongan

Dibutuhkan Jika Kategori Pengguna sebagai PNS

8. NIP

Dibutuhkan Jika Kategori Pengguna sebagai PNS

9. NRP

Dibutuhkan Jika Kategori Pengguna sebagai Polri

Tatacara Mutasi Pegawai

  1. Laporkan Pegawai yang aakan di mutasikan ke OPD yang bersangkutan pada Admin Pasaman Barat
  2. Pegawai yang telah di proses mutasi oleh Admin Pasaman Barat akan berada pada struktur teratas OPD/instansi
  3. Admin OPD/Instansi melakukan verifikasi pemutasi pegawai dengan cara mengedit struktur organisasi untuk meletakkan pegawai tersebut sesuai jabatan pegawai.

Last update: May 29, 2022 04:27:20
Dibuat: May 29, 2022 04:27:20